JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum membaca Al Quran tanpa tajwid? Sering menjadi pertanyaan oleh sebagian Muslim. Bagi umat Muslim, membaca Al Quran adalah amalan agung yang memiliki banyak keutamaan.
Namun, dalam membaca Al Quran juga tidak terlepas dari ilmu tajwid.
Secara bahasa, tajwid adalah mashdar dari 'jawwada-yujawwidu' yang artinya membaguskan. Sedangkan secara istilah, Imam Ibnul Jazari menjelaskan:
الإتيان بالقراءة مجودة بالألفاظ بريئة من الرداءة في النطق ومعناه انتهاء الغاية في التصحيح وبلوغ النهاية في التحسين
“Tajwid adalah membaca dengan membaguskan pelafalannya, yang terhindar dari keburukan pelafalan dan keburukan maknanya, serta membaca dengan maksimal tingkat kebenarannya dan kebagusannya”.
Membaca Al Quran harus sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan dan tidak asal-asalan. Pada surat Al Muzzammil ayat 4, Allah berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya. “Atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.”
Ibnu Katsir menerangkan bahwa yang dimaksud membaca Al Quran dengan tartil yaitu “bacalah degan perlahan, sebab itu akan membantu dalam memahami dan merenungkannya.”
Oleh karena itu, ilmu tajwid sangat penting sebagai pedoman dalam membaca Al Quran. Lantas, bagaimana hukumnya jika membaca Al Quran tanpa tajwid? Berikut adalah ulasannya.
Dikutip dari laman Muslim, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai apakah seorang Muslim boleh membaca Al Quran tanpa berpegangan pada kaidah-kaidah tajwid. Beliau kemudian menjawab bahwa itu tetap diperbolehkan asalkan tetap mematuhi beberapa syarat.
“Ya, itu dibolehkan. Selama tidak terjadi lahn (kesalahan bacaan) di dalamnya. Jika terjadi kesalahan maka wajib untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Adapun tajwid, hukumnya tidak wajib. Tajwid itu untuk memperbagus pelafalan saja, dan untuk memperbagus bacaan Al Qur’an. Tidak diragukan bahwa tajwid itu baik, dan lebih sempurna dalam membaca Al Qur’an. Namun kalau kita katakan ‘barangsiapa yang tidak membaca Al Qur’an dengan tajwid maka berdosa‘ ini adalah perkataan yang tidak ada dalilnya. Bahkan dalil-dalil menunjukkan hal yang berseberangan dengan itu.
Bahwasanya Al Qur’an diturunkan dalam 7 huruf, hingga setiap manusia membacanya dengan gaya bahasa mereka sendiri. Sampai suatu ketika, dikhawatirkan terjadi perselisihan dan persengketaan di antara kaum Muslimin, maka disatukanlah kaum Muslimin dalam satu qira’ah dengan gaya bahasa Qura’isy di zaman Amirul Mukminin Utsman bin Affan radhiyallahu anhu. Dan ini merupakan salah satu keutamaan beliau (Utsman), dan jasa beliau, serta bukti perhatian besar beliau dalam masa kekhalifahannya untuk mempersatukan umat dalam satu qira’ah. Agar tidak terjadi perselisihan di tengah umat,"
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membaca Al Quran dengan tajwid tidaklah wajib dan boleh saja membaca tanpa tajwid. Hal yang menjadi wajib adalah membaca harakat dan mengucapkan huruf sesuai yang sebagaimana mestinya.