Sebagai gantinya, para lansia tersebut harus membayar fidyah sebesar 1 mud atau sekitar 7 ons untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah harus berupa bahan makanan pokok di daerah atau wilayah tersebut yang nantinya diberikan kepada fakir miskin.
Kesimpulannya, jawaban dari pertanyaan seputar bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua adalah boleh ditinggalkan atau tidak wajib dilaksanakan. Mereka akan menggantinya dengan membayar fidyah.