JAKARTA, iNews.id - Simak cara membayar fidyah dengan uang. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah adalah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.
Secara luas, fidyah artinya bayaran yang dilakukan ketika seseorang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Seseorang dengan suatu alasan berhalangan menunaikan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya di hari lain, namun kemudian wajib membayar fidyah.
Kategori yang diperbolehkan menggunakan cara membayar fidyah dengan uang adalah orang tua renta, seperti nenek atau kakek dimana kondisinya sudah tak mampu lagi menunaikan puasa.
Kategori ini juga lepas dari tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).
Seorang yang mengalami sakit parah dan tak sanggup berpuasa juga tidak diwajibkan menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun, ia wajib membayar fidyah sebagai pengganti.
Berbeda dengan orang sakit yang memiliki kemungkinan sembuh, maka ia tak mendapat kewajiban fidyah. Sehingga hanya wajib menggantinya di kemudian hari.
Cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil dan menyusui diperbolehkan karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang sedang diasuh.
Ya, golongan ini tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah puasa saat bulan Ramadhan, namun harus menggantinya di kemudian hari.
Namun, pelaksanaan fidyah ini hanya berlaku apabila seorang wanita khawatir akan anak atau janinnya saja. Sebab, jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau juga berserta anaknya, maka kewajiban fidyah pun gugur.
Seseorang yang menunda-nunda mengganti puasa (qadha) hingga menjelang Ramadhan selanjutnya meskipun memiliki peluang untuk segera menunaikan, maka ia termasuk berdosa dan mendapat kewajiban membayar fidyah.
Adapun besaran fidyah yang dibayarkan adalah sebanyak satu mud beras (makanan pokok) untuk hitungan satu hari hutang puasa.