Agar lebih jelas, berikut tata cara membayar fidyah dengan uang.
1. Hitung total jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Niatkan untuk menunaikan fidyah
3. Kunjungi kantor Baznas atau pengelola zakat terdekat
4. Sampaikan tujuan untuk membayar fidyah kepada panitia zakat
5. Setelah itu, panitia zakat nantinya akan membacakan doa sebagai tanda fidyah tersebut tuntas dibayarkan.
Membayar fidyah hendaklah dengan makanan. Bukan dengan uang karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”(Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886)
Demikianlah tata cara membayar fidyah dengan uang yang perlu Anda ketahui.