Dalil yang Menunjukkan Sholat Jumat Itu Wajib

Kastolani Marzuki
Menjalankan sholat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang telah dicantumkan dalam Al Quran dan Hadits. (Foto: SINDOnews)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan maksud kalimat Dzikrillah yakni seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah azan diserukan di hadapannya.

Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a., sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

As-Sa'ib ibnu Yazid mengatakan bahwa dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah Saw Abu Bakar ra., dan Umar ra.

Ketika masa pemerintahan Usman ibnu Affan r.a. telah berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan yang kedua di atas Az-Zaura. Yakni diserukan azan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, yang merupakan rumah yang tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, pada mulanya seruan di hari Jumat dilakukan hanya sekali —yaitu di saat imam muncul— sampai dengan salat diiqamahkan. Seruan itu bila telah diserukan, maka diharamkan melakukan jual beli. Kemudian di masa pemerintahan Khalifah Usman, ia memerintahkan agar dilakukan pula seruan (azan) lainnya, yaitu sebelum imam muncul hingga semua orang telah terkumpulkan.

Meski berbeda pendapat, secara fikih perbedaan itu tidak mengubah hukum wajib sholat Jumat menjadi sunnah atau mubah.

Sebab, sholat dan Jumat dan khutbah Jumat merupakan satu rangkaian ibadah yang khusus dilakukan pada hari Jumat.

Dalil lain yang menunjukkan sholat Jumat itu wajib disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ

Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Hadits kedua diriwayatkan Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa keduanya mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sunguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai (HR Muslim).

Hadits ketiga, mengenai dalil sholat Jumat wajib disebutkan bahwa istri Nabi SAW, Hafsah mengabarkan tentang sabda Nabi SAW:

"Berangkat Jumat (shalat) adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh)" (HR An nasa'i)

Hadits keempat, Diriwayatkan oleh Abu Ja'di dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci hatinya. (HR Abu Daud, An nasi dan At Tirmidzi).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

Muslim
2 bulan lalu

Contoh Teks Khutbah Jumat 26 September 2025 di Bulan Rabiul Akhir Singkat Terbaru

Muslim
2 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat ke 3 Edisi 19 September 2025 di Bulan Rabiul Awal

Muslim
2 bulan lalu

5 Amalan Sunnah saat Gerhana Bulan, Perbanyak Doa dan Dzikir untuk Keselamatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news