Dari Anas bin Malik, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, maka beliau mengatakan: “Allahumma Baariklana Fii Rajaba wa Sya'baana (ya Allah, berkahilah kami di rajab dan sya’ban dan berkahilah kami di ramadhan) ” beliau bersabda: “Malam jum’at adalah mulia dan harinya terang benderang.” (Ahmad 2228)
Hadis di atas bernilai dhaif, namun diperbolehkan untuk dilaksanakan.
6. Hadits Mencari Ilmu Sampai ke China
اطلبوا العلم ولو بالصين فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya: Carilah ilmu meskipun di negeri Cina, karena mencari ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Dilansir dari laman mui, hadits tersebut sebagaimana dijelaskan pakar hadits almaghfurlah Prof KH Ali Mustafa Yaqub, sumber kepalsuan Hadis ini adalah perawi (periwayat) yang bemama Abu Atikah Tanif bin Sulaiman (dalam sumber lain tertulis Salmani). Menurut para ulama Hadis seperti al-Ugaili, al-Bukhari, al-Nasal, dan Abu Hatim, mereka sepakat bahwa Alu Aukah Tarif bin Sulaiman tidak memiliki kredibillas sebagai rawi Hadis. Bahkan menurut al-Sulaimani Abu Atikah dikenal sebagai pemalsu Hadis.
Hukum mengamalkan hadits dhaif (lemah) secara teori, imam Syamsuddin bin Abdurrahman al-Sakhowi murid dari al-Hafid Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip dari jurnal Al-Tsiqoh: Islamic Economy and Da’wa Journal menyebutkan, ada 3 madzhab dalam mengamalkan hadits dhaif, antara lain:
1. Boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam fadhail a'mal, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), dan juga tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, atau dalil lain yang bertentangan dengan hadits tersebut.