8. Perempuan sholihah
Rasulullah SAW mengemukakan bahwa dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah perempuan shalihah.
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَاالْمَرْأَةُ الصَّالِحَة
“Dunia adalah hiasan, dan sebaik-baik hiasan dunia adalah wanita Sholehah.” (H.R Muslim)
Hendaknya perempuan sholihah ini yang diutamakan untuk dijadikan istri karena akan membantu suaminya dalam segala urusan terutama akhirat.
9. Menjaga Syahwat
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa barang siapa yang mengawini perempuan karena prestisenya Allah akan menambah kehinaan padanya (suami). Barang siapa yang mengawini perempuan karena hartanya, Allah akan menambah kemiskinan padanya. Barang siapa yang mengawiniperempuan karena trah dan nasabnya, Allah akan menambah kerendahan padanya. Dan barang siapa yang mengawini perempuan dengan maksud hendak menjaga pandangan mata dari maksiat dan zina atau menyambung hubungan keluarga, Allah akan memberkahinya dan istrinya. (HR Thabrani).
Menikah merupakan perintah agama. Karena itu, Muslim yang sudah mampu baik fisik dan ekonomi hendaklah segera menikah.
Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)
Mufasir Ibnu Katsir menerangkan, ayat tersebut merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi Saw yang berbunyi:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu, maka hendaklah ia menikah, dan siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi benteng baginya.”
Wallahu A'lam.