Dikutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya KH Muhammad Sholikhin, aqiqah berasal dari kata 'Uquq yang memiliki beragam arti yaitu permata akik, putus, durhaka dan juga berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi.
Dalam konteks hukum Islam atau Fiqih, makna tersebut yang terpakai yakni rambut bayi yang baru lahir dicukur disertai dengan penyembelihan kambing untuknya.
Adapun pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib).
Dengan demikian, urut-urutan tata cara aqiqah terlebih dulu dengan menyembelih hewan akikah. Bagi laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor yang persyaratannya sama dengan hewan kurban.
Perbedaannya jika pada kurban daging disunnahkan menyedekahkan sebelum dimasak, namunpada akikah menyedekahkannya kepada orag setelah daging dimasak.
Setelah penyembelihan hewan, selanjutnya upacara pemotongan rambut bayi dan diberikan nama yang sebaik-baiknya.
Upacara aqiqah sebenarnya bermula dari Millah Nabi Ibrahim Alaihisalam bersama anaknya Nabi Ismail As. Ketika Nabi Ismail berusia 13 tahun dan Nabi Ibrahim 96 tahunm atas dasar wahyu Allah, Nabi Ibrahim menyuruh Nabi Ismail menyembelih seekor kambing yang digembalakannya sebagai penebusan terhadap diri Ismail (akikah). Domba yang disembelih merupakan yang terbaik. Pada saat yang sama, Nabi Ismail dikhitan.