Syarat Orang yang Memandikan Jenazah
Imam al-Nawawi al-Bantany dalam kitab Nihayatu al-Zain halaman 151 menjelaskan, dalam memandikan jenazah wajib menyamakan jenis kelaminnya.
Misal jenazah laki-laki maka yang memandikan adalah laki-laki, begitu juga sebaliknya kecuali orang yang telah dihalalkan dan para mahramnya. Jika tidak dijumpai seorangpun kecuali orang lain (ajnabi), maka mayit ditayamumkan.
Dalam keterangan lainnya di Kitab Al Majmu', Imam al Nawawi menjelaskan Jika seseorang tidak ada orang yang berjenis kelamin sama dan tidak mempunyai mahram, maka ada tiga hukum:
1. Ditayamumkan, ini adalah pendapat jumhur
2. Dimandikan dengan tanpa melepas baju yang dipakai mayit dan berusaha untuk tidak melihat mayit
3. Langsung dikubur tanpa dimandikan dan ditayamumkan.
Berikut Syarat orang yang memandikan jenazah:
1. Muslim, berakal, dan baligh
2. Berniat memandikan jenazah
3. Kepribadiannya jujur dan shaleh
4. Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
5. Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
Proses memandikan Jenazah
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses memandikan jenazah antara lain:
1. Tempat mandi / bak air
2. Air bersih
3. Sidr (bidara)
4. Sabun mandi
5. Sarung tangan
6. Sekidit kapas
7. Air kapur barus.