Hukum Memandikan Jenazah, Syarat, Proses, Doa yang Wajib Diketahui Muslim

Kastolani Marzuki
Pelatihan memandikan jenazah korban corona. Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hukum memandikan jenazah bagi orang Muslim yang hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban itu gugur jika ada orang lain yang sudah mengurusnya. Jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. 

Meski demikian, pengurusan atau perawatan jenazah penting diketahui tiap orang agar mengerti tata caranya. Berikut hukum memandikan jenazah, syarat, proses, dan doa yang perlu diketahui Muslim.

Dalil mengenai pengurusan jenazah termasuk memandikan jenazah yakni diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda :

“Lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya; yaitu menjawab salam, mendoakan orang bersin, menghadiri undangannya, mengunjungi orang sakit, dan mengantarkan jenazahnya”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: 

Barangsiapa yang memandikan seorang mayit, lalu ia merahasiakan keburukan mayit itu, maka Allah ampuni dia sebanyak empat puluh kali.” (HR. Al Hakim)

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Doa yang Dipanjatkan Ruben Onsu di Depan Ka’bah

57 tahun lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Titiek Soeharto, Kirim Doa Ini

57 tahun lalu

Bacaan Dzikir Ringan di Lisan Berat Dalam Timbangan, Yuk Amalkan!

57 tahun lalu

Ucapkan Selamat Paskah, Menag Serukan Doa untuk Kedamaian Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal