Hukum Memandikan Jenazah, Syarat, Proses, Doa yang Wajib Diketahui Muslim

Kastolani Marzuki
Pelatihan memandikan jenazah korban corona. Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah (Antara)

Dari Ummu ‘Athiyyah, seorang wanita Anshar ra berkata: Rasulullah Saw. menemui kami saat kematian putri kami, lalu bersabda:
”Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian anggap perlu, dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian) atau yang sejenis, dan bila kalian telah selesai beritahu aku”. Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu Beliau. Kemudian Beliau memberikan kain Beliau kepada kami seraya berkata: Pakaikanlah ini kepadanya. Maksudnya pakaian Beliau (H.R. Bukhari).

Tata Cara Memandikan Jenazah dan Bacaan Doa:

1. Tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
2. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada ulama yang berpendapat supaya malaikat turun memberikan rahmatnya (mahfudz at-tarmasi juz 3 hal. 399-402). 

3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air. 

4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup auratnya saja yang ditutup yaitu antara pusar sampai lutut. 

5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Dan sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat. 

6. Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada di perut mayit dapat keluar.

7. Membersihkan dua lobang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain. 

8. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.

9. Mewudhukan mayyit persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunnahnya, niatnya mewudlukan mayyit adalah :

نويت الوضوء لهذا الميت

Latin: nawaitul wudhuu a lihaadzal mayyiti

“Saya niat mewudlukan pada mayit ini” 

Untuk jenazah perempuan menggunakan lafadz niat: Nawiatul wudhuu a lihadzihil mayyitati

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Nasional
1 bulan lalu

Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat

Seleb
2 bulan lalu

Mengharukan, Ini Doa Vidi Aldiano untuk Kesehatannya

Bisnis
6 bulan lalu

BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal