Hukum Membayar Fidyah Puasa di Luar Bulan Ramadhan

Punta Dewa
Hukum membayar fidyah puasa di luar bulan Ramadhan (Foto: Istimewa)

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang


Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,


فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”


Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”


Demikian penjelasan mengenai hukum membayar fidyah puasa diluar bulan Ramadhan. Wallahualam bissawab.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

Cara Membayar Fidyah Puasa, Lengkap Bacaan Niat Beserta Artinya dan Waktunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal