Artinya: Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela). (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menabur garam untuk mengusir jin dan setan tidak pernah diajarkan dalam agama Islam. Terlebih jika perbuatan itu mengarah pada tindakan menyekutukan Allah atau kesyirikan, maka hukumnya menjadi haram.
Wallahu a'lam bish shawab.