Hukum Menabur Garam dalam Islam untuk Mengusir Jin dan Setan, Bolehkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum menabur garam dalam Islam (Foto: Istimewa)


Artinya: Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela). (HR. Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; An-Nasai, 2:142; Ibnu Majah, no. 804; Ahmad, 8:51).


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menabur garam untuk mengusir jin dan setan tidak pernah diajarkan dalam agama Islam. Terlebih jika perbuatan itu mengarah pada tindakan menyekutukan Allah atau kesyirikan, maka hukumnya menjadi haram.


Wallahu a'lam bish shawab.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
4 bulan lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
10 bulan lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

Muslim
11 bulan lalu

Ciri-Ciri Orang yang Perlu Diruqyah Dalam Islam, Lengkap Bacaan Ayat dan Tata Caranya

Muslim
1 tahun lalu

Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal