Istri diizinkan untuk mengambil uang suami tanpa izin jika suami tidak memberikan nafkah yang memadai atau mencukupi. Akan tetapi, istri haruslah bersikap jujur mengenai finansial atau keuangan.
Adapun, peristiwa istri mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi pada masa hidupnya Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Seperti hadits riwayat Bukhari dan Ibnu Majah, beliau bersabda:
"Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah menanyakan kepada Nabi Muhammad. 'Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan, suami saya, sangat pelit. Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi, sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,' ujar Hindun. Nabi pun menjawab, 'Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,' " (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sumber lainnya).
Dengan kata lain, istri mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan, dengan syarat kondisinya seperti hadist yang telah dipaparkan sebelumnya.
Itulah hukum mengambil uang suami tanpa izin. Semoga mencerahkan!