Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Diperbolehkan atau Dilarang? 

Wikku D Nugroho
Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengambil uang suami tanpa izin jadi informasi yang menarik untuk diulas. Kalimat tersebut kerap dipertanyakan masyarakat Muslim Indonesia. 

Secara hukum Islam, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, uang itu merupakan milik suami. Istri tidak serta merta boleh mengambil hak atas uang tersebut. 

Namun, berbagai kondisi dapat jadi sebab diperbolehkannya istri untuk mengambil uang suami tanpa izin. Seperti membayar pendidikan anak dan melunasi biaya pengobatan anak maupun diri sendiri. 

Ingin tahu lebih jelas mengenai hal itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hukum mengambil uang suami tanpa izin seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/11/2023). 

Hukum Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

Melansir laman Kemenag RI, suami wajib untuk memberikan nafkah kepada istri. Ia pun juga harus memenuhi segala kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, dan biaya-biaya lainnya. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

Ini Pembagian Uang Suami Istri Menurut Islam, Berapa Besarannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal