JAKARTA, iNews.id - Hukum mengambil uang suami tanpa izin jadi informasi yang menarik untuk diulas. Kalimat tersebut kerap dipertanyakan masyarakat Muslim Indonesia.
Secara hukum Islam, istri mengambil uang suami tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Sebab, uang itu merupakan milik suami. Istri tidak serta merta boleh mengambil hak atas uang tersebut.
Namun, berbagai kondisi dapat jadi sebab diperbolehkannya istri untuk mengambil uang suami tanpa izin. Seperti membayar pendidikan anak dan melunasi biaya pengobatan anak maupun diri sendiri.
Ingin tahu lebih jelas mengenai hal itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hukum mengambil uang suami tanpa izin seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (28/11/2023).
Melansir laman Kemenag RI, suami wajib untuk memberikan nafkah kepada istri. Ia pun juga harus memenuhi segala kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, dan biaya-biaya lainnya.