Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Kastolani Marzuki
Hewan kurban yang disembelih di RPH Kota Semarang, Selasa (20/7/2021). Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama haram.Foto: iNews/Donny Marendra.

Ali ra berkata, "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada penyembelih." (Bukhari Muslim).

Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

3 bulan lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

3 bulan lalu

Viral Dewi Perssik Jadi Tukang Jagal Kurban di Iduladha 2026, Ini Potretnya

3 bulan lalu

Heboh! Dewi Perssik Naik Private Jet Demi Lihat Hewan Kurban Iduladha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal