Hukum Menyentuh Al Quran Tanpa Wudhu, Boleh atau Dilarang? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum menyentuh Al Quran tanpa wudhu menurut ulama terlarang. (Foto: Freepik)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan, para ulama  mengatakan bahwa lafaz ayat tersebut di atas merupakan kalimat berita, tetapi makna yang dimaksud ialah perintah. 

Para ulama juga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al-Qur'an adalah mushaf, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim melalui Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw telah melarang bepergian membawa Al-Qur'an ke negeri musuh karena dikhawatirkan Al-Qur'an itu dirampas oleh musuh. 

Mereka menguatkan pendapatnya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta', sehubungan dengan surat yang dikirim oleh Rasulullah Saw. ditujukan kepada Amr ibnu Hazm, bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.

Abu Daud juga telah meriwayatkan di dalam himpunan hadis-hadis mursal-nya melalui Az-Zuhri, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

"وَلَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ"

Artinya: Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.

Berdasarkan hal ini, seseorang yang tidak berwudhu tidak boleh menyentuh Al Quran atau membawanya, baik untuk hafalan, pelajaran, atau pengajian, kecuali ia boleh membaca dari Mushaf tanpa menyentuhnya.

Demikian ulasan hukum menyentuh Al Quran tanpa wudhu menurut para ulama.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 tahun lalu

Bolehkah Membaca Surat Yasin di HP tanpa Wudhu? Begini Kata Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal