Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Begini Pendapat Ulama

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam. (Foto: Unsplash)

Demikian juga dengan ikut perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi kaum non-muslim, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikian perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam.

Wallahu a'lam bishshawab

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Jabar
2 bulan lalu

Antisipasi Bahaya Malam Tahun Baru, Polisi Sita Petasan Ledak di Pasar Parung Panjang

Muslim
2 bulan lalu

Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Hukum dan Keutamaannya

Muslim
3 jam lalu

Hukum Ziarah Kubur jelang Puasa Ramadhan, Ini Pendapat Ulama Lengkap Bacaannya

Muslim
8 jam lalu

Awal Puasa Ramadhan 2026 Hari Apa? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal