Hukum Shalat Berjamaah Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Muslim Wajib Tahu!

Kastolani Marzuki
Hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan bukan mahram menurut ulama makruh tanzih. (Foto: Freepik)

Kemakruhan sahalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram itu mendasari hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwah (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga adalah setan".

Imam Asy Syairazi dalam kitabnya Al Muhadzab berpendapat: Wa yukrahu an yushaliyya rajulu biimraatin ajnabiyatin lima rawa anna nabiyya saw qaa la la yuhlawanna rajulun biimraatin fa inna tsalitasahuma as syaithan.

Artinya: Dan dimakruhkan seorang laki-laki sholat dengan perempuan ajnabi karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, yakni janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan karena yang ketiga adalah setan.

Dari penjelasan hadits di atas, para ulama kemudian berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah makruh tanzih.

Demikian ulasan hukum shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Internasional
11 bulan lalu

Trump Hanya Akui Gender Laki-Laki dan Perempuan di AS, 15.000 Tentara Transgender Terancam Dipecat

Muslim
2 tahun lalu

Mahram yang Tidak Membatalkan Wudhu, Siapa Saja?

Muslim
3 tahun lalu

Hukum Imam Salat Lupa Kalau Wudunya Sudah Batal, Sahkah Shalatnya?

Muslim
3 tahun lalu

Tata Cara Shalat Berjamaah dengan Adab yang Benar untuk Imam dan Makmum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal