Kata 'qâma ramadlâna' dalam hadits tersebut diartikan sebagai ibadah shalat tarawih oleh Imam Nawawi. Namun penggugur dosa yang dimaksud hanya bisa berlaku bagi orang-orang yang beribadah semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan karena kebiasaan atau bahkan tujuan riya'.
Selain itu, terdapat keutamaan lain yang akan diperoleh jika seseorang menjalankan shalat tarawih. Keutamaan yang dimaksud berupa pahala seperti mengerjakan ibadah satu malam penuh.
Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad yang berbunyi:
مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
Artinya: Barang siapa qiyamul lail bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh) (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasa’i, dan lain-lain).
Namun perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat tarawih tidak menjadikan dosa bagi setiap muslim. Rasulullah SAW bahkan pernah absen mengerjakan shalat tersebut di masjid agar tarawih tidak dianggap sebagai suatu kewajiban di bulan Ramadan.
Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, Nabi Muhammad berada di dalam masjid, ia shalat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya, Nabi Muhammad kembali shalat seperti di hari pertama dan jamaah yang mengikutinya bertambah banyak. Lalu pada hari ketiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih, tetapi Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh.
Karena hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardlukan atas kalian." (HR al-Bukhari dan Muslim).