JAKARTA, iNews.id - Menurut mayoritas ulama, hukum shalat tarawih adalah sunnah. Dengan demikian, seseorang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya.
Meskipun begitu, umat Islam dianjurkan untuk melakukannya secara rutin karena ibadah tersebut hanya ada di bulan Ramadan. Selain itu, terdapat berbagai keutamaan bagi siapapun yang mengerjakannya dengan ikhlas.
Adapun penjelasan mengenai hukum shalat tarawih yang patut untuk disimak adalah sebagai berikut.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Kata 'qâma ramadlâna' dalam hadits tersebut diartikan sebagai ibadah shalat tarawih oleh Imam Nawawi. Namun penggugur dosa yang dimaksud hanya bisa berlaku bagi orang-orang yang beribadah semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan karena kebiasaan atau bahkan tujuan riya'.
Selain itu, terdapat keutamaan lain yang akan diperoleh jika seseorang menjalankan shalat tarawih. Keutamaan yang dimaksud berupa pahala seperti mengerjakan ibadah satu malam penuh.
Hal itu sesuai dengan hadits Nabi Muhammad yang berbunyi:
مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
Artinya: Barang siapa qiyamul lail bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh) (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasa’i, dan lain-lain).
Namun perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat tarawih tidak menjadikan dosa bagi setiap muslim. Rasulullah SAW bahkan pernah absen mengerjakan shalat tersebut di masjid agar tarawih tidak dianggap sebagai suatu kewajiban di bulan Ramadan.