Hukum Waris Islam, Lengkap dengan Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Inas Rifqia Lainufar
Hukum waris Islam (Foto: Joaquincorbalan/Elements Envato)

7.Sepertiga sisa
Orang yang berhak menerima sepertiga dari harta warisan adalah ahli waris kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki dan ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri.


Namun di masa sekarang, perhitungan harta waris bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi yang banyak beredar.  Kemenag juga telah menyediakan situs untuk melakukan simulasi penghitung harta warisan, https://karimun.kemenag.go.id/main/waris.

Dengan demikian, hukum waris Islam bisa dijalankan dengan benar oleh kaum muslimin di Indonesia.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
25 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

2 bulan lalu

Warisan Jumbo Michael Bambang Hartono, 4 Anaknya Terima Rp52 Triliun per Orang

3 bulan lalu

Fantastis! Warisan Lina Jubaedah Diperkirakan Rp10 Miliar, Teddy Pardiyana Ahli Warisnya

4 bulan lalu

Heboh! Putra Tunggal Liam Payne Terima Warisan Rp518 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal