Perintah Allah tersebut kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah Saw:
عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من وجد سعة و لم يضحّ فلا يقربنّ مصلانا (رواه ابن ماجه و أحمد)
Artinnya: Dari Abi Hurayrah ra, Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang mampu namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat (Iedul Adha) kami (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Dari hadits di atas, maka Imam Abu Hanifah, Imam Maliki ibnu Anas dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat bahwa berqurban wajib hukumnya bagi yang mampu. Adapun madzhab As-Syafi’i menyatakan bahwa berqurban adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bahkan termasuk fardhu kifayah.
Ma’aasyiral mu’miniin rahimakumullaah.
Tentang syariat qurban, beberap hal perlu kita garis bawahi dan perhatikan, antara lain:
Pertama, sebagaimana semua amal ibadah lainnya, ibadah qurban ada yang diterima oleh Allah SWT, ada juga yang tidak diterima. Sebagaimana telah dikisahkan di dalam Surah Al-Mai"idah ayat 27 di awal khutbah ini, bahwa Allah menerima qurban dari Habil dan tidak menerima qurban dari Qabil. Ayat di atas diakhiri dengan firman Allah:
إنما يتقبلُ الله من المتقين
Artinya: Sesunggunya Allah hanya menerima (qurbannya) orang-orang yang bertaqwa.
Prinsip taqwa dalam berqurban ini kembali dipertegas di dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُم…
Artinya: Daging hewan qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kalian…
Qurbannya orang bertaqwa antara lain dan yang terpenting adalah ditandai dengan landasan niat untuk mentaati perintah Allah semata, bukan untuk menaikkan gengsi sosial dan niat-niat duniawi lainnya.
Maka ketika kita berqurban, pastikan bahwa hanya keikhlasan yang ada di hati kita, hanya demi menggapai ridha Allah SWT. Taqwa di sini juga berarti bahwa hewan qurban tersebut berasal dari harta yang halal. Karena, ibadah apa pun yang dibiayai dari harta yang haram pasti tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
لا يقبل الله عز و جل صدقة من غلول و لا صلاة بغير طهور (رواه ابو داود)
Artinya: Allah Azza wa Jalla tidak menerima shadaqah dari harta yang haram dan (tidak menerima) shalat tanpa bersuci (HR. Abu Daud)
Juga sabda Rasulallah Saw.:
أيها الناس! إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا …
Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci… (HR. Muslim)