Sehingga, orang yang bepuasa pada hari-hari tersebut dikhawatirkan tidak menyadari jika sebenarnya sudah masuk Ramadhan. Selain itu, setelah 15 Syaban digunakan untuk persiapan diri menyambut Ramadhan.
Meski demikian, larangan puasa setelah Nisgu Syaban tidak berlaku bagi orang yang melakukan qadha Ramadhan untuk melunasi utang puasa wajib. Selain itu, bagi orang yang terbiasa melakukan puasa Senin Kamis maupun puasa Daud tidak dilarang untuk meneruskan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban.
Mazhab kedua, dibolehkan berpuasa hingga akhir Syaban. Mayoritas ulama dalam mazhab ini menyatakan tidak dilarang berpuasa mutlak pada hari-hari di Bulan Syaban kecuali pada hari syak atau hari diragukan. Dengan catatan, puasa tersebut disambung dengan hari sebelumnya.
Mereka mendasarkan pada hadits tentang banyaknya Nabi SAW berpuasa di Bulan Syaban.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya“. (Bukhari 1781).
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa bagi mereka yang terbiasa puasa sunnah, misal puasa daud maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa setelah pertengahan bulan sya’ban atau yang punya utang puasa juga diperbolehkan.
Mereka mengatakan Rasulullah SAW banyak sekali melakukan puasa di bulan Sya'ban, bahkan Nabi SAW menyambungkannya dengan puasa bulan Ramadhan.
Dari Aisyah ra. berkata, "Bulan yang paling disukai Rasulullah SAW untuk berpuasa adalah bulan syaban. Bahkan beliau menyambungnya dengan puasa Ramadhan."
Dengan demikian, kedudukan larangan berpuasa sunnah setelah nisfu syaban adalah khilaf di kalangan ulama. Sebagian menyatakan adanya larangan tersebut, sebagian lagi tidak mengakuinya.
Namun yang disepakati oleh semua ulama adalah puasa qadha‘ (pengganti) puasa Ramadhan. Hukumnya wajib dilakukan meski bulan Ramadhan tinggal dua pekan lagi.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa larangan puasa di Bulan Syaban berlaku setelah tanggal 15 atau Nisfu Syaban.