Jadi meskipun dalam kondisi nifas, istri dapat memuaskan suami asal tidak sampai kepada persetubuhan. Karena ada kafaratnya secara hukum Islam. Dari sisi kesehatan berjima' atau penetrasi kepada wanita haidh atau nifas ternyata banyak penyakit yang akan ditimbulkannya.
Demikianlah penjelasan mengenai cara memuaskan suami pada masa nifas menurut Islam. Semoga bermanfaat.