JAKARTA, iNews.id - Tata cara menguburkan jenazah perlu diketahui setiap Muslim. Merawat jenazah, termasuk menyalatkan, mengkafani, hingga mengubur berhukum fardhu kifayah.
Menurut situs Kementerian Agama RI, fardhu kifayah adalah hukum Islam yang mengharuskan semua orang dalam lingkungan tertentu untuk menunaikan kewajibannya. Apabila tidak ada yang bersedia menyalatkan jenazah, maka semua penduduk di tempat tersebut dihukumi berdosa.
Namun jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka satu lingkungan tersebut akan berdosa. Selain menunaikan kewajiban, mengurus jenazah juga memiliki berbagai keutamaan, sebagaimana hadits Rasulullah SAW.
« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».
Artinya: "Barangsiapa sholat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qirath?" "Ukuran paling kecil dari dua qirath adalah semisal gunung Uhud," jawab beliau shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Muslim)