Tata Cara Menguburkan Jenazah, Umat Muslim Harus Tahu!

Inas Rifqia Lainufar
Tata cara menguburkan jenazah (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara menguburkan jenazah perlu diketahui setiap Muslim. Merawat jenazah, termasuk menyalatkan, mengkafani, hingga mengubur berhukum fardhu kifayah.

Menurut situs Kementerian Agama RI, fardhu kifayah adalah hukum Islam yang mengharuskan semua orang dalam lingkungan tertentu untuk menunaikan kewajibannya. Apabila tidak ada yang bersedia menyalatkan jenazah, maka semua penduduk di tempat tersebut dihukumi berdosa.

Namun jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, maka satu lingkungan tersebut akan berdosa. Selain menunaikan kewajiban, mengurus jenazah juga memiliki berbagai keutamaan, sebagaimana hadits Rasulullah SAW.

« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».

Artinya: "Barangsiapa sholat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qirath?" "Ukuran paling kecil dari dua qirath adalah semisal gunung Uhud," jawab beliau shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Muslim)

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan sebelum Memandikan Jenazah, Ini Aturan dan Urutannya

Muslim
4 tahun lalu

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan, Lengkap dengan Doanya

Muslim
4 tahun lalu

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki Muslim, Tutup Bagian Tubuh Mayit yang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal