Prosesi terakhir yang merupakan kewajiban kifayah dalam pengurusan atau pemulasaraan jenazah adalah penguburan.
Berikut tata cara menguburkan jenazah:
1. Disunnahkan membawa jenazah dengan tarbi’ (dibawa empat orang laki-laki).
2. Kuburan harus digali dalam, luas dan bagus
3. Arah masuk jenazah sebaiknya dari arah kaki kemudian terus maju ke arah kepalanya
4. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap kiblat dan menyandarkan tubuh sebelah kiri ke dinding kubur.
5. Dianjurkan untuk menaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan.
6. Melepas simpul tali pengikat kain kafan.
7. Khusus jenazah perempuan ada anjuran untuk membentangkan kain di atas kubur pada saat proses penguburan.
8. Para hadirin baru disunnahkan duduk saat jenazah sudah selesai ditimbun.
Mengantarkan jenazah atau mengiringinya merupakan bentuk ibadah yang dijanjikan mendapat pahala sebesar dua gunung Uhud.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang mengantarkan jenazah seorang muslim dengan iman dan ihtisab hingga menyalatkannya dan selesai penguburannya, sesungguhnya dia akan kembali dengan membawa 2 qirath. Masing-masing qirath seperti gunung Uhud. Siapa yang menyalatinya saja kemudian pulang sebelum dikuburkan, sesungguhnya dia pulang membawa 1 qirath".
Wallahu A'lam