Tata Cara Merawat Jenazah (Tajhizul Jenazah) dalam Islam, Muslim Wajib Tahu

Kastolani Marzuki
Ilustrasi shalat jenazah merupakan salah satu tahap dalam perawatan jenazah (tajhizul jenazah) menurut Islam. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tata cara merawat jenazah (tajhizul jenazah) dalam Islam perlu muslim ketahui. Mengurus jenazah dengan baik merupakan salah satu cara memuliakan orang yang sudah meninggal. Jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. 

Sutomo Abu Nashir Lc dalam bukunya Pengantar Fiqih Jenazah menjelaskan, merawat atau memulasara jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut gugur jika telah ada orang lain yang telah mengurusnya. 

Dalil mengenai pengurusan jenazah yakni diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa yang mengatakan Rasulullah SAW telah bersabda : 

"Lima hal yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya; yaitu menjawab salam, mendoakan orang bersin, menghadiri undangannya, mengunjungi orang sakit, dan mengantarkan jenazahnya". (HR. Muslim).

Dalam Islam, perawatan jenazah itu ada 4 hal yakni, memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Berikut ini, rincian

Tata Cara Merawat Jenazah (Tajhizul Jenazah)

1. Memandikan

Syarat jenazah dimandikan adalah
- Beragama Islam
- Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
- Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam). 

Tata cara memandikan jenazah perempuan secara Islam (Foto: Istimewa)

Berikut tata caranya:

1. Tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
2. Ditaburi wewangian
3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi 
4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya
5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat. 
6. Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada di perut mayit dapat keluar.
7. Membersihkan dua lubang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain. 
8. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah
9. Mewudhukan mayit seperti wudlunya orang yang hidup
10. Membasuh mayit mulai kepala hingga telapak kaki dengan air sabun, sampo atau daun bidara

2. Mengafani Jenazah

Dalam Islam, mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki, meskipun para fuqaha (ahli fiqh) memilahnya antara batas minimal dan batas sempurna. 

Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas, maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan. 

Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan. Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis terdiri atas 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 bulan lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
11 bulan lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

Muslim
12 bulan lalu

Ciri-Ciri Orang yang Perlu Diruqyah Dalam Islam, Lengkap Bacaan Ayat dan Tata Caranya

Muslim
1 tahun lalu

Hukum Memiliki Khodam dalam Islam yang Ramai di TikTok, Awas Terjebak Syirik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal