4. Diagnosis Gangguan Psikis Akibat Narkoba
Dari tes asesmen, Nia Ramadhani didiagnosa mengalami F-15 atau gangguan psikis akibat penggunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat.
"Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional," kata JPU
Sementara suaminya, Ardi Bakrie dan sang sopir juga disebut mengalami hal yang sama. Sehingga ketiganya ini akhirnya didakwa dengan masa rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan.
5. Saksi
JPU menghadirkan 3 saksi yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan pada 7 Juli lalu. Salah satunya menyatakan, menggeledah rumah Nia dan Ardi untuk cari barang bukti.
Namun Nia keberatan dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, tak ada penggeledahan sebab dia memberikan barang buktinya secara sukarela.
Tanggapan keberatan Nia itu bakal disampaikan sekaligus dalam nota pembelaan (pleidoi) dengan tujuan mempererat proses persidangan.