7 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Dialami Karina Ranau, Polisi Ungkap Pasal Baru dan Bukti Kuat

Ravie Wardhani
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Karina Ranau setelah perkara tersebut ditangani Polsek Pancoran. (Foto: Instagram Karina Ranau)

2. Polisi Ubah Pasal Menjadi Penganiayaan Ringan

Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur menyebut perkara tersebut kini difokuskan pada dugaan penganiayaan ringan. Polisi juga melakukan perubahan pasal yang dikenakan terhadap terlapor.

"Untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," ujar Kompol Mansyur.

3. Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Baca Juga

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terlapor terancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Polisi juga menerapkan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Karena masuk kategori tindak pidana ringan, penanganan perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk kasus Tipiring.

4. Polisi Kantongi Bukti CCTV dan Hasil Visum

Pihak Karina telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Laporan Karina Ranau Naik Sidik, Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

11 hari lalu

Karina Ranau Bersyukur Kasus Dugaan Kekerasan Naik ke Tahap Penyidikan

1 bulan lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

1 bulan lalu

Karina Ranau Trauma Berat usai Dianiaya di Warung, Takut Jalan Sendiri Terbayang Wajah Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal