Agnes Mo Dipanggil PN Jakpus Terkait Gugatan Hak Cipta Lagu, Sidang Perdana 20 Oktober

Ravie Wardani
Agnes Mo dipanggil PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan Arie Bias. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnes Mo dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengatakan pemanggilan dilakukan terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam gugatan, baik tergugat maupun turut tergugat.

“Tentu setiap pihak yang tercantum sebagai pihak yang digugat oleh penggugat, baik berkedudukan sebagai tergugat maupun turut tergugat pasti akan dipanggil untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan jadwalnya oleh pengadilan,” kata Firman saat dihubungi iNews Media Group, Minggu (18/10/2026).

Firman menjelaskan, kepastian mengenai kehadiran Agnes Mo dan pihak tergugat lainnya baru dapat diketahui saat persidangan berlangsung.

“Untuk pihak yang sudah dipanggil oleh pengadilan akan diketahui apakah dia hadir atau tidak pada saat hari persidangan tersebut,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Agnez Mo Pakai Gaun dari Celana Bekas Pasar Senen, Ivan Gunawan Desainernya!

4 hari lalu

Bangga! Agnez Mo Tembus Madame Tussauds Hollywood

8 hari lalu

Merinding! Agnez Mo Nyanyikan Indonesia Raya di Sirkuit MotoGP Mandalika 2026

10 hari lalu

Geger! Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias ke-5 Kalinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal