Perkara ini menjadi gugatan kelima yang diajukan Ari Bias dalam rangkaian sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Sebelumnya, sengketa tersebut telah melalui beberapa proses hukum. Pada gugatan pertama, perkara berakhir dengan putusan tidak diterima di tingkat kasasi. Ari Bias kemudian kembali mengajukan gugatan, dengan dua perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sedangkan satu gugatan lainnya dicabut.
Meski demikian, pokok perkara dalam gugatan terbaru ini masih harus diperiksa melalui persidangan untuk menentukan persoalan hukum yang dipermasalahkan para pihak.