Gugatan terbaru ini berkaitan dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial pada Mei 2023. Ari Bias mempermasalahkan pertunjukan lagu ciptaannya tersebut yang berlangsung di sejumlah tempat hiburan.
Ketiga konser tersebut digelar di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD, Jakarta, pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Dalam gugatannya, Ari Bias mendalilkan lagu tersebut dipertunjukkan tanpa izin darinya selaku pencipta. Namun, dalil tersebut masih harus diperiksa dalam proses persidangan.
Selain Agnes Mo, sejumlah pihak turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka antara lain PT Aneka Suara Bintang, PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya, Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung.
Firman sebelumnya mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.