JAKARTA, iNews.id - Penyanyi cantik Agnez Mo secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias pada Rabu (19/6/2024). Pelaporan tersebut imbas dari Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa izin pencipta lagu.
Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan, Agnez terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3, yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Minola mengklaim dalam masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar dalam konser di tiga kota tanpa mendapat izin dari Ari Bias sebagai pencipta lagu.
Agnez membawa lagu ,"Bilang Saja" saat konser di tiga kota. Agnez diduga mendapat bayaran, sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apa pun.