Alasan Hakim Perberat Hukuman Pidana Nikita Mirzani dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun

Ravie Wardhani
Majelis hakim memutuskan memperberat hukuman pidana Nikita Mirzani dari 4 tahun penjara menjadi  6 tahun, dan denda Rp1 miliar. (Foto: Ravie Wadhani)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (9/12/2025). Apa alasannya?

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH membacakan amar putusan dengan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik. Nikita Mirzani juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan ini justru memperberat vonis sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Usai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai alasan majelis memperberat hukuman terdakwa. Alasan hukuman Nikita Mirzani diperberat, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
1 jam lalu

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU

Nasional
13 hari lalu

Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Seleb
14 hari lalu

Hukuman Diperberat, Vadel Badjideh Tertawa Getir: Lucu Ya Hukum di Kita

Nasional
14 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal