Ammar Zoni Cs Beri Keterangan Berbeda dari BAP saat Sidang, Begini Tanggapan JPU

Ravie Wardhani
Ammar Zoni cs kompak memberikan keterangan berbeda dari BAP dalam sidang lanjutan peredaran narkoba di Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni dan kelima terdakwa kasus peredaran narkoba kompak memberikan keterangan berbeda dari BAP dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. Kepada majelis hakim, Ammar cs mengaku sempat mendapat dugaan tindak pemerasan oleh oknum penyidik senilai Rp300 juta per orang.    

Tak hanya itu, satu persatu terdakwa juga sempat mengungkap dugaan intimidasi dengan kekerasan saat introgasi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai banyak keterangan para saksi berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah mereka tanda tangani. Namun, JPU menilai hal itu lumrah terjadi dalam sebuah persidangan. 

"Itu biasa dalam persidangan tuh biasa. Bukan sidang Zoni, semua sidang juga gitu. Itu karena terdakwa kan tidak disumpah, dia punya hak ingkar," kata Andre Saputra, salah satu JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Andre Saputra menilai meski para terdakwa tak disumpah sebelum memberikan keterangan, mereka tetap harus berkata jujur. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis via Instagram di Jaktim

57 tahun lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Wanita Ini Nekat Bawa Sabu ke Dalam Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal