Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari, Dipindah ke Rutan Lain

Ravie Wardhani
Terlibat peredaran narkoba di dalam rutan, Ammar Zoni mendapatkan sanksi isolasi selama 40 hari. (Foto: Dok)

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025, dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.

"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).

Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tersangka sintetis. Ammar Zoni, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Sidang Vonis Pekan Depan, Kuasa Hukum Yakin Ammar Zoni Dihukum Ringan

Nasional
5 hari lalu

Sidang Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026

Seleb
5 hari lalu

Tangis Ammar Zoni Pecah Jelang Vonis: Ingin  Bertemu Anak dan Minta Maaf pada Orang Pernah Disakiti

Nasional
5 hari lalu

Ammar Zoni Gelisah Jelang Vonis, Sulit Tidur hingga Minta Atensi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal