JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat pengedaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Ammar Zoni diciduk setelah petugas melaksanakan razia pada Januari 2025. Jika tak tersandung kasus tersebut, dia seharusnya bebas bersyarat pada Januari 2026.
Seperti apa kronologi diciduknya Ammar Zoni dalam perkara pengedaran narkoba di rutan? Simak pembahasan selengkapnya.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan kronologi Ammar Zoni terlibat pengedaran narkoba dalam rutan.
"Jadi, pada 3 Januari, peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama saudara EHG yang berhasil menemukan barang yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS," kata Wahyu Trah Utomo dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025).
Wahyu menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan yang kembali diteruskan ke Polsek Cempaka Putih. Pihak kepolisian yang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pihak Polsek Cempaka Putih setelah mendapatkan atau menerima laporan kami segera mendatangi rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan saat itu juga kami segera melakukan laporan dan serah terima barang bukti yang berupa barang yang diduga narkotika," sambungnya.