"Semua akan dibuka, tidak ada yang akan disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya," tegas Jon Mathias.
Sebelumnya, JPU menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.