Meski begitu, pihak berwajib masih menelursuri kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir. Polisi pun mengindikasi ada nama baru dari pengembangan kasus tersebut.
Tubagus Ade pun menjelaskan terkait pembagian hasil keuntungan yang didapat para tersangka. Dia mengungkap pembagian hasil penggelapan aset ini masih dalam penyidikan. Tapi, penyidik akan menelusuri kasus tersebut dengan pasal baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Soal pembagian masih diperiksa lebih lanjut, kita masih melakukan penahan. Dengan TPPU itu penyidik bisa menelurusi kemana uang hasil transaksi itu digunakan," katanya lagi.