Modus ART Palsukan Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan, modus operandi pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir adalah dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya pelaku yang juga asisten rumah tangga (ART) dari orang tua Nirina berpura-pura bahwa sertifikat tanah telah hilang.
"Modus operandinya adalah mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Yusri membeberkan, awalnya, pelaku yakni ART dari keluarga Nirina bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diberi kuasa oleh almarhumah. Orang tua Nirina membuatkan surat kuasa.
Setelah dipercaya oleh ibunda Nirina, justru Riri berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. Bahkan seritifikatnya pun dipegangkan oleh Riri. "Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakuan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya," ucapnya.
Yusri menjelaskan, berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan enam sertifikat atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. "Ada enam sertifikat, satu dirubah atas nama suaminya, dan kemudian yang lima ini (atas nama) istrinya (Riri)," katanya.