Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Okezone
Fajar Adityo Nugroho
Atta Halilintar dipolisikan atas dugaan penistaan agama. (Foto: Instagram)

Ustaz Ruhimat selaku pelapor merasa bahwa sudah menjadi kewajibannya sebagai sesama Muslim untuk menegur Atta Halilintar. Baginya, menurut ajaran agama gerakan salat tidak boleh dipermainkan.

Dalam laporan Ustaz Ruhimat, Atta Halilintar dikenakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE. Lewat laporan tersebut, Firdaus Owiobo mewakili kliennya berharap Atta Halilintar segera merespons atas dugaan penistaan agama yang ditujukan kepadanya.

"Jawab saja, tidak usah komunikasi. Jawab saja laporan kami," ujarnya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
19 hari lalu

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Pakai Baju Tahanan

20 hari lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

20 hari lalu

Penampakan 2 Pelaku Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras Digiring ke Kantor Polisi

20 hari lalu

Breaking News: Polisi Tangkap 2 Orang Buntut Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal