"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun," jelas Dwi.
Meski tidak ditahan, dr Samira tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berjalan. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.
Sebagai informasi, laporan terhadap Doktif tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/779/III/2025 dan dibuat pada 6 Maret 2025. Polisi menyatakan tetap mengedepankan jalur mediasi dalam penanganan perkara ini.