Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Putranegara Batubara
Doktif dan Dokter Richard Lee bakal dipanggil polisi 6 Januari 2026. (Foto: TikTok)

"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun," jelas Dwi.

Meski tidak ditahan, dr Samira tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berjalan. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.

Sebagai informasi, laporan terhadap Doktif tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/779/III/2025 dan dibuat pada 6 Maret 2025. Polisi menyatakan tetap mengedepankan jalur mediasi dalam penanganan perkara ini.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
5 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
20 jam lalu

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi

Seleb
5 jam lalu

Insanul Fahmi Bongkar Dugaan Video CCTV Inara Rusli Diperjualbelikan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal