“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menyatakan bahwa Nikita terbukti melanggar Undang-Undang ITE, sedangkan unsur TPPU dianggap tidak terbukti. Namun kondisi berubah di tingkat banding.
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan alasan di balik keputusan majelis dalam memperberat hukuman. Menurutnya, unsur TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di pengadilan negeri, justru terbukti di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.
Atas putusan ini, perjalanan hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Meski merasa kecewa dan lantang menyampaikan kritik, proses hukum masih akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Nikita masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tengat waktu 14 hari dari putusan pengadilan tinggi.