Begini Perasaan Nikita Mirzani saat Tahu Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun

Mei Sada Sirait
Perasaan Nikita Mirzani saat hukumannya diperberat menjadi 6 tahun diungkap lewat unggahan di media sosial Instagram. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, SH, menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Selain itu, Nikita juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas dasar itu, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Putusan tersebut otomatis memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menyatakan bahwa Nikita terbukti melanggar Undang-Undang ITE, sedangkan unsur TPPU dianggap tidak terbukti. Namun kondisi berubah di tingkat banding.

Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Albertina, menjelaskan alasan di balik keputusan majelis dalam memperberat hukuman. Menurutnya, unsur TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di pengadilan negeri, justru terbukti di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” kata Albertina.

Atas putusan ini, perjalanan hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Meski merasa kecewa dan lantang menyampaikan kritik, proses hukum masih akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Nikita masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan tengat waktu 14 hari dari putusan pengadilan tinggi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

3 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

9 hari lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal