Begini Perasaan Nikita Mirzani saat Tahu Hukumannya Diperberat Jadi 6 Tahun

Mei Sada Sirait
Perasaan Nikita Mirzani saat hukumannya diperberat menjadi 6 tahun diungkap lewat unggahan di media sosial Instagram. (Foto: Instagram Nikita Mirzani)

JAKARTA, iNews.id – Perasaan Nikita Mirzani saat hukumannya diperberat menjadi 6 tahun diungkap lewat unggahan di media sosial. Sehari setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menjatuhkan putusan baru pada Selasa (9/12/2025), Nikita Mirzani menumpahkan kekesalannya melalui Insta Story yang diunggah pada Rabu (10/12/2025). 

Dalam unggahan itu, tampak foto dengan tulisan bernada kekecewaan yang mencerminkan respons emosional Nikmir atas vonis terbaru tersebut.

Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani menyinggung soal kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dia menyebut siapa pun yang memimpin negeri ini, sistem hukum tetap saja bermasalah. Menurutnya, ada individu-individu yang mudah disogok dan dapat mengubah kebenaran menjadi kesalahan.

"Mau siapapun president nya hukum di Indonesia akan selalu bobrok. Karena setiap individu gampang disogok. Ada uang semua lancar. Yang benar jadi salah, welcome to Indonesia," tulis Nikita melalui akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita menjadi 6 tahun penjara terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Sidang pada Selasa (9/12/2025) ini menarik perhatian banyak awak. Namun, Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini, SH, menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Selain itu, Nikita juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas dasar itu, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Putusan tersebut otomatis memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 4 tahun penjara.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Jeritan Hati Nikita Mirzani dari Balik Jeruji Ditulis dalam Secarik Surat, Ini Isinya

Nasional
2 hari lalu

Nikita Mirzani Tulis Surat dari Rutan Pondok Bambu, Singgung Ketidakadilan Hukum

Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
24 hari lalu

SK Pembebasan Bersyarat Digugat, Setya Novanto Jadi Tergugat Intervensi dan Ajukan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal