Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Ravie Wardhani
Polisi mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, belum bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen hingga Juli 2026.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. Selain itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banten juga belum dapat dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee untuk kepentingan penyidikan.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan. Keputusan itu telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara pidana.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Richard Lee Tak Kunjung Hadir, JPU Sampai Turun Tangan Jemput Paksa

15 hari lalu

Berat Badan Turun Drastis, Begini Kondisi Richard Lee Sekarang

15 hari lalu

Richard Lee Tak Sanggup Lanjut Sidang hingga Larut Malam, Hakim Akhirnya Ambil Keputusan Ini

15 hari lalu

Menunggu Sidang hingga 10 Jam, Richard Lee Ngaku Tak Sanggup Lagi Takut Kehilangan Nyawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal