Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Ravie Wardhani
Polisi mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, belum bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen hingga Juli 2026.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. Selain itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banten juga belum dapat dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee untuk kepentingan penyidikan.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan. Keputusan itu telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara pidana.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Nasional
10 hari lalu

Naik Meja Hijau, Doktif Minta Komisi Yudisial Kawal Sidang Kasus Richard Lee

Seleb
10 hari lalu

Doktif Bersyukur Kasus Richard Lee Segera Disidangkan, Yakin Kasus Tak Akan Berhenti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal