Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Ravie Wardhani
Polisi mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. (Foto: Instagram)

"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," katanya.

Menurut Budi, salah satu alasan Richard Lee masih ditahan adalah karena proses pelimpahan Tahap II ke Kejati Banten belum terlaksana. Saat ini, penyidik masih menuntaskan sejumlah persiapan administrasi sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejati Banten untuk menentukan jadwal pelaksanaan Tahap II. Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kepastian waktu dari kejaksaan.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," kata Budi.

Dengan belum terlaksananya pelimpahan tersebut, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Polisi memastikan koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Richard Lee Tak Kunjung Hadir, JPU Sampai Turun Tangan Jemput Paksa

16 hari lalu

Berat Badan Turun Drastis, Begini Kondisi Richard Lee Sekarang

16 hari lalu

Richard Lee Tak Sanggup Lanjut Sidang hingga Larut Malam, Hakim Akhirnya Ambil Keputusan Ini

16 hari lalu

Menunggu Sidang hingga 10 Jam, Richard Lee Ngaku Tak Sanggup Lagi Takut Kehilangan Nyawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal