Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Ravie Wardhani
Polisi mengungkapkan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. (Foto: Instagram)

"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," katanya.

Menurut Budi, salah satu alasan Richard Lee masih ditahan adalah karena proses pelimpahan Tahap II ke Kejati Banten belum terlaksana. Saat ini, penyidik masih menuntaskan sejumlah persiapan administrasi sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejati Banten untuk menentukan jadwal pelaksanaan Tahap II. Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu kepastian waktu dari kejaksaan.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," kata Budi.

Dengan belum terlaksananya pelimpahan tersebut, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. Polisi memastikan koordinasi dengan kejaksaan terus dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Nasional
10 hari lalu

Naik Meja Hijau, Doktif Minta Komisi Yudisial Kawal Sidang Kasus Richard Lee

Seleb
10 hari lalu

Doktif Bersyukur Kasus Richard Lee Segera Disidangkan, Yakin Kasus Tak Akan Berhenti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal