“Itu belum tahu (konfirmasi hadir), tapi kalau dari pihak Polres menyatakan demikian,” imbuhnya.
Menurut Deolipa, penyidik telah memeriksa sekitar lima hingga enam orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk pelapor sekaligus korban, Herawati. Pemeriksaan terhadap Erin dinilai menjadi tahapan penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut.
“Ada lima atau enam orang. Pelapor, para saksi. Sama terlapor jadi tujuh kayaknya,” jelasnya.
Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun Deolipa menegaskan bahwa kliennya tidak menjadikan perdamaian ataupun kompensasi sebagai tujuan utama.
“Hera ini kan lebih kepada mencari keadilannya. Makanya kenapa kami pasif saja, karena kami sudah bisa baca, Hera ini memang arahnya supaya mendapatkan keadilan. Tentunya dengan cara apa? Dengan cara persidangan,” tegas Deolipa.
Diketahui, Erin Wartia dilaporkan mantan ART-nya, Herawati, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok Erin Wartia yang dikenal sebagai mantan istri Andre Taulany. Kini, publik menanti apakah Erin akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis besok serta bagaimana hasil pemeriksaan tersebut akan memengaruhi kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.