"Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan. Di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," tuturnya.
Kasus ini bermula dari konten live streaming Bigmo yang menjadi sorotan publik. Dalam siaran tersebut, Bigmo diduga menyebut salah satu merek liquid vape ketika berinteraksi dengan anak-anak di bawah umur.
Konten tersebut kemudian memicu keresahan masyarakat hingga muncul laporan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan tersebut.
Sangun meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Dia mengingatkan proses yang berlangsung masih berada pada tahap penyelidikan.
"Kita tahu penyelidikan ini adalah rangkaian dari penyelidik untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), untuk mencari apakah peristiwa ini berdasarkan fakta-fakta yang ada merupakan perbuatan pidana atau tidak," ujar Sangun.
Dia mengatakan Bigmo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga siap memberikan keterangan maupun bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Dengan pemeriksaan dan penyerahan bukti tersebut, penyidik masih akan mendalami seluruh keterangan serta bahan yang telah dikumpulkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam live streaming yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.