JAKARTA, iNews.id – Kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyinggung bukti screenshot yang berkaitan dengan perkara pidana sang artis.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka disampaikan melalui video yang diunggah di Instagram pada Sabtu (29/8/2026). Ia menyoroti persoalan validitas bukti elektronik, khususnya apabila screenshot digunakan dalam proses pembuktian tetapi autentisitas dan keutuhan datanya tidak dapat diverifikasi secara forensik.
Menurut Rieke, persoalan tersebut patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana Nikita.
Ia mengakui keterangan ahli ITE tidak otomatis mengikat hakim. Namun, apabila bukti digital memiliki peran dalam pemidanaan, validitasnya menurut Rieke tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegas Rieke, dikutip Senin (31/8/2026).